SUMBARKITA.ID – Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sijunjung masing-masing AR, EE dan TR ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan penahanan tiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sejak tahun 2021.
“Surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022. Kemudian ditetapkan lima tersangka. Tiga tersangka ditahan, dua lainnya belum ditahan karena masih berada di luar daerah. Yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” kata Mustaqpirin kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara.
“Setekah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan,” sambungnya.
Diketahui, rusunawa itu dibangun dengan peruntukan bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung. Belakangan, pembangunan rusunawa itu terindikasi terjadi penyimpangan spesifikasi atau pengurangan volume.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Lima Tersangka Langsung Ditahan!
Mustaqpirin menjelaskan, modusnya dengan mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai sehingga terjadi putus kontrak namun tetap dibayarkan 100 persen.
Sebelumnya, Kajati Sumbar Yusron mengatakan pihaknya tengah menuntaskan empat kasus dugaan korupsi dalam proyek pemerintah. Kasus tersebut adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan, RSUD Bukittinggi, Rusun di Sijunjung, dan dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2021
“Empat kasus ini terindikasi merugikan negara mencapai puluhan miliar,” sebutnya saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (15/12/2022).
Yusron menyebut saat itu tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Kejati Sumbar, kata Yusron, telah meminta audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK RI untuk menghitung kerugian negara. ***