SUMBARKITA.ID — Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengecek penyedia pinjol legal atau tidak melalui ponsel.
Hal tersebut penting dilakukan supaya mereka yang meminjam uang lewat pinjol tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak. Mengecek legalitas pinjol juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Bagaimana cara mengetahui suatu pinjol legal atau tidak melalui OJK?
Cara mengecek pinjol Pinjol bisa diketahui legalitasnya menggunakan tiga cara, yakni website, WhatsApp, telepon, dan email resmi OJK.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, Jumat (6/1/2023).
“Benar (cara mengecek legalitas pinjol), karena link-nya langsung ke website OJK,” Kata Tongam, dilansir Kompas.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.