SUMBARKITA.ID — Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian memimpin langsung penangkapan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Simpang Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (4/1/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Dua pelaku masing-masing pria berinisial R (27) dan SR (27) berhasil ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan usai Kapolres melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hafidz Ibnu Hajar Matur.
“Usai antar bansos di pondok pesantren, kita langsung dapat hadiah ungkap curanmor,” kata Kapolres.
AKBP Ferry menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pencurian sepeda motor merk Honda Beat No. Pol BG 6267 EAA di Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh Kecamatan Matur Kabupaten Agam, Rabu (4/1/23) siang sekira pukul 11.45 WIB.
Berbekal informasi itu, Kapolres langsung memimpin pencarian terhadap pelaku. Polsek diperintahkan untuk melakukan pengejaran dan melakukan razia di depan Mapolsek masing-masing.
“Saat itu didapat informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Maninjau,” kata Kapolres.
“Berkat keyakinan dan kekompakan personil Polsek Tanjung Raya untuk mengungkap, Alhamdulillah kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan” terangnya.
Baca Juga: Jenguk Korban Perampokan, Kapolres Agam : Kita Masih Buru Keempat Pelaku
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***