SUMBARKITA.ID – Sebanyak 23 unit kendaraan ditindak oleh Jajaran Satlantas Polresta Padang lantaran melakukan pelanggaran, Senin (26/12/2022) malam. Kendaraan yang ditindak itu terdiri dari 19 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, pelanggaran 19 kendaraan roda dua terdiri dari 7 menggunakan knalpot racing dan 12 kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kemudian ada 4 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot racing. Semua kendaraan yang melanggar ini dibawa ke Mapolresta dan ditilang,” ungkap AKP Alfin, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pemilik wajib membawa knalpot standar saat menjemput kendaraan mereka.
Ia menambahkan, meski tilang melalui ETLE baik statis maupun mobile telah diterapkan di Kota Padang, pihaknya masih akan melakukan penindakan atau tilang manual untuk pelanggaran kasat mata.
“Seperti menggunakan knalpot racing, tidak menggunakan pelat kendaraan, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lain membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. ***