SUMBARKITA.ID – Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), menangkap seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kampung Simpang Lagan, Kenagarian Bukit Putus Luar, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orangtua korban. Pelaku diketahui atas nama Gifran Mahendra (19), sedangkan korban Siswa SMP sebut saja Bunga (15).
“Ya, pelaku kami amankan dirumahnya kemarin. Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman, serta serangkaian kebohongan untuk membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan,” ujar Hendra Yose, Minggu (25/12/2022).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, korban merupakan pacarnya dan berjanji bakal menikahinya. Bahkan perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali. Namun demikian, janji tersebut tak pernah ditepati hingga berujung kepada laporan polisi.
“Terhadap peristiwa ini, kami bakal menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun,” ucapnya lagi. ***