SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan pria berinisial FA (20) warga Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota lantaran diduga membawa kabur seorang remaja di bawah umur sebut saja Gadis (17), warga Kecamatan Gunuang Omeh.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. FA diamankan saat pulang ke Limapuluh Kota pada Jumat pagi (23/12/2022).
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan dugaan melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan,” kata AKP Elvis, dikutip dari keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Ia melanjutkan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
AKP Elvis menerangkan, saat diperiksa FA mengaku mengenal Gadis melalui Media Sosial.
“Mereka menjalin hubungan setelah berkenalan di media sosial pada November 2022. Lantas berjanji bertemu di tempat kerja korban di sebuah rumah makan di Suliki, kemudian dibawa ke Jambi,” terangnya.
Kepada polisi, FA yang mengaku pernah menikah siri dan memiliki dua anak membawa Gadis ke Jambi lantaran telah bercerai dengan istri pertamanya.
“Tujuannya membawa ke Jambi untuk merantau,” kata AKP Elvis.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan tersangka ditahan di Mapolres Limapuluh Kota.
“Tersangka diancam dengan Pasal 332 junto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. ***