SUMBARKITA.ID — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Penyidik PNS (PPNS) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, Selasa (20/12/2022).
Dua tersangka yang diserahkan adalah HE selaku Kepala Cabang PT KRE dan AT selaku Wakil Kepala Cabang PT KRE.
Diketahui, PT KRE Cabang Jambi memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
PPNS Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi, satu buah sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp350 juta yang disita dari tersangka.
“Saat ini penyidikan telah memasuki penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-4618/L.5.5/Ft.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan B-5130/L.5.5/Ft.2/12/2022 tanggal 13 Desember 2022,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumbar Jambi, Marihot Pahala Siahaan, melalui keterangan yang diterima Sumbarkita.id, Rabu (21/12/2022).
Penyidikan terhadap tersangka HE dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka HE diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KRE dengan cara melakukan penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 namun tidak melaporkan penyerahan barang yang telah dilakukan melalui SPT Masa PPN PT KRE untuk masa Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2016 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.