SUMBARKITA.ID — Bura (83) pelaku pembunuhan anak tiri di Korong Batang Piaman, Nagari Gunung Padang Alai Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan pembunuhan yang berlangsung pada Senin (12/12) sekitar pukul 05.00 WIB itu menggemparkan warga sekitar.
“Dalam kasus ini, pelaku bernama Burak (83) itu terancam 12 tahun penjara,” ungkap AKP Arvi, Minggu (17/12).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku ia hanya menebaskan parang kepada korban sebanyak dua kali.
“Namun otopsi pada jasad korban berbeda hasilnya. Ditemukan banyak luka bacokan di bagian wajah kepala dan punggung korban. Artinya tidak dua kali bacok, tapi lebih,” kata Arvi.
Kendati demikian, lanjut Arvi, berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini maka pihaknya menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut bukanlah pembunuhan berancana.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Ia tersulut emosi dan langsung melampiaskan kepada korban,” imbuh Arvi.
Sementara itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya baru kali ini menangani kasus pembunuhan di wilayah Polres Pariaman.
“Kasus pembunuhan yang terungkap hari ini di Padang Alai dimana seorang ayah tiri membunuh anak tirinya adalah kasus pertama pembunuhan dalam tahun ini,” ungkap AKBP Abdul Azis, Jumat (16/12/2022), malam.
Dikatakannya juga, semoga tidak ada kasus kekerasan serupa di wilayah Pariaman sehingga kehidupan warga bisa aman.
“Bagaimana pun kita semua pasti menyangkan terjadinya kasus pembunuhan itu. Untuk Pariaman sendiri memang sebelumnya tidak ada kasus pembunuhan sebelum kasus ini,” kata Azis.
Lebih lanjut dikatakannya, terkuaknya kasus ini setelah pihaknya melalui Satreskrim Polres Pariaman mendapat laporan dari warga.
“Warga curiga kalau telah terjadi peristiwa pembunuhan di sana. Tim menuju TKP untuk menyelidiki dan akhirnya terkuak, kami temukan korban dikubur oleh pelaku tak jauh dari rumahnya,” kata AKBP Abdul Azis. ***