SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DS (32), EA (38), MH (35) dan SB (29). Mereka diringkus di daerah Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (15/12/2022) malam.
“Hal ini sesuai dengan komitmen kita dalam mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat Zero Narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M.Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eriyanto Jumat (16/12/2022).
Eriyanto menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim yang akhirnya diperoleh informasi yang akurat hingga dilakukan penangkapan.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pada sebuah pondok di pinggir jalan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat tersangka, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Koto Sawah beserta tokoh pemuda setempat dan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja kering milik tersangka.
“Akhirnya kita menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 16 paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu, satu unit handphone merk Realmi warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Genio BA 5489 DA warna merah serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu,” jelasnya.