SUMBARKITA.ID — Akhir-akhir ini ramai perbincangan mengenai ulah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hidup serumah tanpa menikah di luar perkawinan yang sah alias kumpul kebo.
Banyaknya PNS yang hidup serumah tanpa menikah terkonfirmasi dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Lembaga ini ini merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
“Berdasarkan data BPASN, sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah melakukan hidup bersama,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dilansir CNBC Indonesia, Jumat (16/12/2022)
Sebelumnya, pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia 2022 (6/12/2022) lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PNS hingga harus dikenakan disiplin keras. Dia mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para PNS yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.
Setelah ditelusuri, kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun, masalah pertama yang sering dijumpai adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.
Berdasarkan aturannya, PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021.
Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, karena terdapat perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, maka sanksinya diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.
“Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan,” terangnya. ***