SUMBARKITA.ID — Sepanjang Oktober hingga November 2022 sebanyak 239 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di berbagai daerah di Sumatra Barat (Sumbar). Dalam kasus ini belasan mahasiswa menjadi tersangka.
“Untuk tersangka berasal dari berbagai kalangan. Wiraswasta 92 orang, 72 swasta, 37 buruh, 21 petani, penganggur 53 orang, 19 mahasiswa, serta seorang anggota Polri dan satu ASN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (16/12/2022).
Dwi merinci pada Oktober 2022 terdapat 126 kasus narkoba dengan tersangka 175 orang. Dari jumlah kasus tersebut, diselesaikan 20 kasus.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 284,1 gram sabu, ganja kering seberat 77,27 kilogram, dan 5 batang pohon ganja serta 2 butir pil ekstasi.
“Kemudian pada bulan November 2022 terdapat 94 kasus. Untuk penyelesaian sebanyak 137 kasus dan jumlah tersangka 123 orang,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 258,5 gram sabu dan 41,7 kilogram ganja kering.
Dwi menambahkan. pengungkapan terbanyak oleh Polresta Padang dengan 38 kasus dengan 45 tersangka, dan Polda Sumbar sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka. ***