SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah memeriksa sekitar sepuluh saksi terkait perkara dugaan penyelewengan keuangan negara dalam pembangunan IKM sentra kopi di Golen Arm, Kecamatan Sangir pada tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok Selatan Rieski Fernanda mengatakan, sejauh ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian, terkait jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Rieski mengatakan masih menunggu hasil dari auditor.
“Kita selesaikan audit dulu baru nanti bisa diketahui berapa besar kerugian negara,” kata Rieski, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggeledah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan pada 23 November 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pembangunan sentra kopi.
Setelah melakukan penggeledahan di dua ruangan, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyita 49 item dokumen dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Solok Selatan setelah melakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang Pembangunan IKM Sentra Kopi.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda ke rekanan.