SUMBARKITA.ID — Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (24) di pinggir jalan kawasan Simpang Tinju Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiyansah Putra mengatakan D ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di Cafe Angel’s Wing, Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (3/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kompol Dedy menerangkan kejadiannya berawal pada hari Sabtu (2/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama temannya masuk ke dalam Café Angel’s Wing dan duduk di sebuah meja dan memesan minuman.
“Kemudian teman korban yang berinisial R memindahkan tas milik korban dan temannya. Saat memindahkan, tas milik korban terjatuh dan barang-barang miliknya berserakan ke lantai dan kemudian dikumpulkan kembali ke dalam tas,” terang Dedy, Selasa (6/12/2022).
Selanjutnya, ketika hendak pulang, korban memeriksa handphone di dalam tas, namun handphone tidak ada di dalam tas.
“Kemudian korban bertanya kepada temannya, tapi temannya tidak ada yang tahu, kemudian korban juga bertanya kepada Manager dan weiters Café Angel’s Wing perihal handphone milik korban tersebut, namun tidak ada yang menemukan,” terang Dedy.
Karena tidak menemukannya, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian handphone milik korban tersebut ke Polresta Padang,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Dedy, Tim Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual handphone milik korban. Kemudian salah satu anggota menyamar sebagai orang yang akan membeli handphone milik korban.
“Selanjutnya, tim kami membuat janji untuk bertemu di pinggir jalan di dekat Simpang Tinju. Setelah bertemu dengan pelaku, tim kami langsung meringkus pelaku bersama dengan barang bukti,” jelasnya Dedy.
“Pelaku sudah kita bawa ke Polresta Padang bersama dengan barang bukti handphone dan satu unit sepeda motor,” pungkasnya. ***