SUMBARKITA.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatra Barat (Sumbar) menfasilitasi rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) bersama empat daerah, yakni Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok dan Kota Sawahlunto, Kamis (1/12/2022).
Kepala DPMPTSP Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pembuatan RUPM merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya berperan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota agar RUPM bisa segera selesai.
“Kita mengajak dan mengkoordinasikan. Kalau ada persoalan yang secara teknis yang terjadi di kabupaten/kota dan terkait dengan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, maka akan kita carikan solusi,” ujarnya.
Adib menerangkan, rapat evaluasi Perkada RUPM yang digelar merupakan salah satu upaya pihaknya untuk bisa berkoordinisasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Ada beragam persoalan RUPM tidak bisa diselesaikan. Kita sekaligus mencari tahu sebenarnya apa permasalahan dari pemerintah kabupaten/kota sehingga RUPM belum selesai. Di situlah peran kita. kalau ada yang terkait dengan peran provinsi, maka akan kita bantu penyelesaiannya,” ungkapnya.
Sementara itu, rapat evaluasi yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Sekretaris DPMPTSP Sumbar pada Kamis (1/12/2022) itu dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Sumbar, Widya Sari. Sedangkan review dan evaluasi tentang Perkada RUPM daerah dilaksanakan oleh Kepala Seksi Industri Logam dan Mesin, Direktorat Perencanaan dan Industri Manufaktur, Titi Rakhmayanti bersama empat orang anggota tim.
Kegiatan evaluasi ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2013 tentang RUPM Provinsi Sumbar Pasal 6 Ayat (3) bahwa pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali setiap dua tahun.
Kemudian, RUPM sebagai dokumen perencanaan jangka panjang (25 tahun) yang mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersifat dinamis. Hal ini untuk sinkronisasi atau menyesuaikan dengan visi misi Kepala Daerah, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan atau review secara berkala.
Rapat evaluasi tersebut menemukan dua daerah yakni Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto sudah menyusun RUPM. Sementara, daerah lainnya yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kota Solok masih pada tahap naskah akademis untuk penyusunan RUPM.
Hasil evaluasi lainnya, RPJPD dan RPJMD merupakan dokumen yang dijadikan acuan oleh seluruh kabupaten/kota di Sumbar dalam penyusunan RUPM provinsi dan kabupaten/kota. Hanya sebagian kabupaten/kota yang menjadikan Perda RT/RW dan RUPM sebagai acuan dalam penyusunan kabupaten/kota.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota disebutkan, dokumen RUPM sebagai acuan pelaksanaan dan pengembangan penanaman modal daerah idealnya disusun paling lambat dua tahun setelah terbitnya Perpres tersebut.
Saat ini ada beberapa daerah kabupaten/kota yang belum melakukan proses penyusunan RUPM. (Adv)