Sumbarkita.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2023 menjadi 9,15 persen.
Ketua KSPSI Sumbar, Arsukman Edy mengatakan, penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Sumbar pada 22 November 2022 lalu.
“Alhamdulillah, tidak ada perubahan. Apa yang diputuskan dalam rapat, besarannya tetap sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah,” ujarnya saat dihubungi Sumbarkita.id via telepon, Senin (28/11/2022).
Dengan ada peningkatan persentase menjadi 9,15 persen, maka UMP Sumbar 2023 naik menjadi Rp2.742.476.
Dia juga mengapresiasi penetapan UMP Sumbar yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya rasa naiknya cukup signifikan, mengejar ketertinggalan UMP provinsi lainnya di Sumatra. Jadi, sekarang Sumbar sejajar lah UMP-nya dengan provinsi lainnya di Sumatra,” jelas Arsukman.
Bahkan, menurutnya, Sumbar merupakan provinsi persentase kenaikan UMP tertinggi di Sumatra. Dia pun bersyukur karena itu.
“Yang di Sumatra, provinsi lainnya persentase kenaikan UMP-nya di bawah Sumbar. Ada yang 8,1 persen, ada tujuh koma sekian, enam koma sekian. Pokoknya, di bawah Sumbar,” sampainya.
Pihaknya berharap para pengusaha mematuhi penetapan UMP tersebut. Pasalnya, pada 2020, UMP Sumbar tidak naik meski pandemi Covid-19. Lalu, pada 2021, UMP Sumbar naik 1,58 persen.
“Baru kali ini naiknya di atas 9 persen. Kita berharap kepada pengusaha untuk membayar upah sesuai UMP. Kita nikmati apa yang diputuskan untuk meningkatkan kinerja sehingga perusahaan bisa terdorong lebih maju untuk mendapatkan keuntungan,” terang Arsukman.