SUMBARKITA.ID – Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di sekitar Kawasan Objek Wisata Kandih, Jalan H Achmad Noerdin, Desa Sijantang Koto, Talawi, Sawahlunto dibubarkan polisi.
Personel Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto juga menyita sejumlah knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan saat melakukan patroli Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan pembubaran aksi balap liar dilakukan secara humanis dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku balap liar.
“Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di seputaran Kawasan Taman Wisata Kandih kerap terjadi pada malam hari khususnya malam Minggu. Para remaja itu sebagian orang Sawahlunto dan ada juga yang dari luar Sawahlunto,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Selain membahayakan pengguna jalan lain, aksi sekelompok remaja itu menganggu ketenteraman masyarakat karena knalpot yang digunakan sepeda motor remaja itu membisingkan telinga.
“Jalan yang digunakan itu adalah jalan jalan umum yang dilewati oleh masyarakat dari Kecamatan Barangin menuju Kecamatan Talawi, maupun sebaliknya. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan para pengguna jalan maupun bagi diri mereka sendiri,” ucapnya.
Polres Sawahlunto dan Polsek jajaran bakal berupaya melakukan penertiban dengan melakukan patroli berkala pada waktu atau jam-jam yang berpotensi terjadinya aksi balap liar.
“Kegiatan patroli sekaligus penyisiran akan terus kami laksanakan walaupun kedatangan petugas sering diketahui para pelaku balap liar sehingga mereka membubarkan diri atau sembunyi,” katanya.
Tidak ada toleransi bagi remaja yang masih melakukan balapan liar. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah di Sawahlunto. Ia juga meminta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat serta tokoh agama untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada remaja agar tidak terlibat kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Jika mengetahui dan menemukan adanya kegiatan balapan liar segera melaporkannya kepada kami dengan cara menghubungi call center 110, lewat akun medsos dinas atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Editor: RF Asril