SUMBARKITA.ID – Dua pasangan bukan suami istri ditertibkan Satpol PP Kota Padang dari sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (24/11/2022) dini hari.
Pasangan muda itu ditemukan petugas tengah menginap dan tidur sekamar. Akibat tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah, petugas membawa kedua pasangan ke Mako Satpol PP Padang.
“Ada dua pasangan laki-laki dan perempuan yang berhasil diamankan personel di lokasi,” Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Satpol PP Kota Padang meminta agar hotel dan penginapan di Kota Padang tidak memberikan izin pasangan luar nikah untuk menginap sekamar.
Rio mengimbau pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang bisa beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Beroperasilah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat tercipta,” tutup Rio.
Editor: RF Asril