SUMBARKITA.ID – Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Ada empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing yaitu JH 29 tahun, ZE 39 tahun, DS 42 tahun, dan D 39 tahun.
“Keempat pelaku dibekuk dalam dua hari, yakni Senin-Selasa (15-16/11/2022),” ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon kepada Sumbarkita.id, Senin (21/11/2022).
Penangkapan bermula ketika polisi menyelidiki tindak pidana curanmor Yamaha NMax yang terjadi di parkiran minimarket Yuji Mart Gadut, Padang, Sabtu (23/4/2022).
Polisi lalu berhasil meringkus pelaku JH, Senin (15/11/2022). Saat diinterogasi, dia mengaku telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara berbeda, dengan dibantu tiga orang temannya.
“Tiga pelaku lainnya yakni ZE, DS, dan D akhirnya berhasil dibekuk polisi dalam dua hari,” sampainya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam sepeda motor, beberapa unit handphone, beberapa kunci letter T, dan sebagainya.
Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk penyidikan lebih lanjut.