SUMBARKITA.ID – Sejumlah pedagang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Senin (14/11/2022).
Mereka mengadukan soal belum jelasnya hak pakai kios di Gedung Fase VII Pasar Raya Padang jika pembangunan sarana publik itu telah selesai.
Pendiri Persatuan Pedagang Fase VII Pasar Raya, Firman Hasan mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mendiskusikan status hak pakai di gedung itu, tetapi keluhan dari para pedagang seolah diabaikan saja oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
“Kita datang ke Kantor DPRD ini karena tidak ada respon dari Pemko Padang. Kita sudah bingung mau mengadu sama siapa lagi. Alhamdulillah, anggota DPRD menyambut baik niat kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para pedagang meminta kejelasan dari Pemko Padang terkait hak pakai kios mulai dari tata letak, luas ruko, hingga lama pembangunan gedung.
“Kita tidak menolak pembangunan Fase VII, tapi tolong berikan kami kejelasan mengenai hak pakai. Kemudian, bagaimana prosedur kami untuk masuk di fase VII nanti setelah dibangun,” tegasnya.
Salah seorang pedagang, Ahmad Yani menambahkan, para pedagang juga mengeluhkan tempat relokasi sementara untuk pedagang selama pembangunan Gedung Fase VII Pasar Raya Padang dibangun.
Dia menuturkan, tempat relokasi yang masih dibangun itu tidak layak sebagai tempat pedagang berjualan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pembangunan tempat relokasi itu dihentikan sementara.
“Kita minta pembangunan relokasi pedagang Fase VII dihentikan sementara. Takutnya, jika sudah dibangun pedagang tidak ada yang menempati karena tempatnya tidak layak, kalau bisa kita minta pembangunan relokasi pada tempat yang layak,” terangnya.
Dia berharap, DPRD Padang bisa segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan pedagang tersebut.
“Kita sudah dengar tadi persoalannya seperti apa. Kita akan langsung tindaklanjuti. Persoalan utama di sini yang kami tangkap terkait Perwako Nomor 7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan fase VII,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa pada hari Rabu, (16/11/2022) akan memanggil Dinas Perdagangan Padang untuk diskusi mendalam. Jika sudah mendapatkan keterangan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara pedagang dan Dinas Perdagangan Padang pada besok harinya.
Selain itu, pihaknya juga akan meninjau ke lapangan terkait pembangunan relokasi pedagang Fase VII. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya di Fase VII, tetapi beberapa pasar lainnya juga meminta kejelasan yang sama.
“Kita akan pelajari dulu lebih mendalam perihal Perwako Nomor 7 Tahun 2022. Jika Perwako menyalahi aturan, Perwako bisa dibatalkan,” ungkapnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi