SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Padang Pariaman dikabarkan menangkap tiga orang kepala keluarga dalam kasus perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres tersebut.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tiga orang kepala keluarga itu ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial DS warga Kayutanam pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.
“Penangkapan kedua yaitu terhadap AK dan IW warga Korong Kandang, Nagari Parit, Kecamatan Nan Sabaris,” ungkap Agustinus, Kamis (3/11/2022).
Ia melanjutkan, terjadi sedikit keributan saat dilakukan penangkapan kedua. Hal itu lantaran istri dari salah satu pelaku histeris dan menangis sejadi-jadinya.
“Tak mau kalau suaminya ditangkap. Namun setelah diberi keterangan ia paham,” ulasnya.
Dalam kuasa para pelaku judi tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu unit HP dan sejumlah uang yang disinyalir sebagai hasil perjudian.
“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga bahwa mereka (pelaku) merupakan pemain judi online,” jelasnya.
Informasi itu, katanya lagi, didalami oleh pihak intel. Setelah didapatkan kepastian tentang laporan itu Tim Buser langsung melakukan pekerjaannya.
“Buser kami melakukan pengintaian. Lalu melakukan penangkapan. Penangkapan tidak ada kendala yang berarti. Ketiga pelaku mengakui perbuatanya,” kata Agustinus.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapoles Padang Pariaman. ***