SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial AF (37) diamankan di Jalan Lintas Sumatra di Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Selasa (25/10/2022). AF diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Solok lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram dan ganja seberat 325,4 gram,” ungkap Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, Senin (31/10/2022).
Saifuddin menerangkan, pelaku merupakan warga Jorong Kampuang Sebelah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pelaku telah menjadi target operasi (TO) selama tiga tahun oleh BNNK Solok, Polda Sumbar, Polres Solok dan Polres Solok Kota.
Penangkapan terhadap AF berawal dari informasi yang diterima Tim BNNK Solok pada Selasa (25/10/2022). Saat itu diperoleh informasi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Solok. Tim BNNK Solok kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan kendaraan pelaku saat melintas di Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dalam laci mobil Honda Jazz warna silver BA 1953 AM.
“Selain itu, juga ditemukan narkoba golongan satu jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat di dalam tas selimut yang ditaruh di bawah kursi pengemudi dan satu unit alat hisap (bong) di dalam tas kacamata merk Channel,” ujar dia.
Saifuddin menambahkan, narkoba itu diduga dibawa pelaku dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau untuk diedarkan di Solok dan sekitarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Solok. ***