SUMBARKITA.ID – Satlantas Polresta Padang mulai fokuskan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di Kota Padang.
“Sementara ini penilangan untuk kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas kita fokuskan ke tilang ETLE,” ujar Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin kepada SumbarKita.id, Jumat (28/10/2022).
Alfin juga menjelaskan untuk penilangan manual, pihaknya hanya akan memberikan edukasi dan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berkendara.
“Mereka akan kami beri lihat video edukasi dan kemudian akan diberi sanksi berupa teguran. Tapi apabila pengendara itu melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan seperti balap liar, tetap akan kita proses,” jelasnya.
Kamera ETLE di Kota Padang yang telah beroperasi, kata Alfin, berada di 8 titik yaitu, Simpang Didong, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun, Simpang Kandang, Simpang Polresta Padang, Simpang BI, Simpang Katapiang Bypass dan Simpang Lubuk Begalung.
Sementara sasaran pelanggaran yang akan ditindak, kata dia, merupakan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
Kemudian pengendara yang melawan arus, melebihi kecepatan, melanggar marka jalan, TNKB tidak berlaku, kelebihan muatan dan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan kelas jalan.
“Kami berharap dengan beroperasinya ETLE di Kota Padang ini masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Editor: RF Asril