SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial VF (37) nekat mencuri di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP). Pelaku akhirnya diciduk oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku yang merupakan warga Padang Barat itu beraksi di Pendopo Fakultas Bahasa dan Seni UNP pada Sabtu (22/10/2022).
“Pelaku mencuri 1 buah Jack Hammer beserta boksnya merek Edon, 1 set mesin las 160 ampere merek Rilon Arc 160 dari Pendopo Fakultas Bahasa dan Seni UNP,” kata Dedy.
Terungkapnya identitas pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
“Setelah bertemu dengan pelaku dan barang bukti kejahatan yang dia curi, petugas langsung menangkap,” ungkap Dedy, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (24/10/2022) malam.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta padang untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Dedy. ***