SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Agam menangkap pria berinisial OY (46), warga Nagari Kampung Pinang Kecamatan Lubuk Basung, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 16.15 WIB. Pria yang merupakan residivis itu diamankan lantaran kembali terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan OY berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh cukup bukti, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Penangkapan dan penggeledahan didampingi masyarakat sebagai saksi. Saat itu personel menemukan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu siap edar, sebesar 0,7 gram,” sebut AKP Aleyxi kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Aleyxi melanjutkan, selain sabu siap edar, ditemukan juga satu set alat isap sabu.
Petugas kemudian mengamankan temuan barang bukti itu beserta uang Rp300 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit hp merek OPPO.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***