SUMBARKITA.ID – Irjen Teddy Minahasa tak lagi berhak menyandang Gelar Sangsako Tuanku Bandaro Alam Sati. Gelar Datuak itu hilang dengan sendirinya pasca ditangkapnya mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar. Meski prihatin dengan kasus yang menimpa Teddy, namun aturan adat minang menentukan demikian.
“Gelar yang kita berikan itu sangsako bukan pusako. Dalam hukum adat kita karena ini sangsako, jadi ibarat orang mandi, ini akan hanyut dan hilang dengan sendirinya,” kata Fauzi Bahar saat ditanya wartawan, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Kapolri resmi menetapkan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Jumat (14/10/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat siaran langsung sekira pukul 16.00 WIB melalui Instagram resmi Divisi Humas Polri.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap jaringan gelap peredaran narkotika.
“Beberapa hari yang lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat dan berhasil diamankan 3 orang,” ujarnya melalui live streaming, Jumat (14/10/2022).
Pada ketiga tersangka dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polisi. Salah satunya mantan Kapolres Bukittinggi.
“Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol. Atas dasar tersebut, kami terus lakukan pengembangan dan mengarah ke anggota Kapolri berpangkat AKBP, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi,” katanya.
“Dari pernyataan itu, kami terus lakukan pengembangan dan menemukan ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar tersebut, kemarin saya meminta Kadiv Propam untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” sambungnya. ***