PESSEL, SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan penertiban terhadap dua tempat karaoke. Dari dua lokasi itu diamankan enam pemandu lagu yang tengah melayani tamu.
Menurut keterangan yang dibagikan Satpol PP Pessel, penertiban dilakukan Satgas Trantibum pada Kamis (13/10/2022) dini hari pukul 00.50 WIB .
Keenam pemandu karaoke itu ditangkap dari dua kafe yang berada di daerah Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Ada dua buah kafe atau tempat karaoke di daerah Batu Kalang yaitu Kafe Mendar dan Kafe Arjuna yang dilakukan penertiban,” kata Satpol PP Pessel, Jumat (14/10/2022).
Saat bergerak ke Kafe Arjuna, petugas tidak mendapati aktivitas yang mencurigakan. Kemudian, tim berpindah ke Kafe Mendar.
Di sana, Tim Satgas menemukan wanita pemandu karaoke tengah asyik melayani tamu di room karaoke yang tertutup.
Keenam wanita itu langsung dibawa ke Kantor Nagari Ampang Pulau untuk dilakukan pembinaan dan pendataan oleh pihak nagari.
Dari hasil pendataan, diketahui identitas, umur dan asal keenam perempuan tersebut. Dua di antaranya masing masuk kriteria anak bawah umur.