PADANG, SUMBARKITA – Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap Direktur CV. ATM Gresik Indonesia, ABR (55)yang mendistribusikan pupuk tidak sesuai standar ke beberapa daerah di Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan ABR diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan pupuk yang dijual pelaku.
Pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang didistribusikan ABR tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang tertera di karung.
Ditreskrimsus Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan pada 21 Juni 2022 lalu. Kepolisian menemukan ABR di salah satu agen pupuk dari CV. ATM yang berada di kios pupuk TMS di Pasar Gadang, Nagari Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Kami juga mengamankan sejumlah pupuk yang dimaksud lalu melakukan uji labor, sehingga didapatkan hasil bahwa pupuk yang dijual memang tidak sesuai dengan kualitas standar,” ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Dalam melakukan pengembangan kasus, kepolisian juga menemukan pupuk jenis serupa di gudang milik PT. STM, di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunuang Talang, Kabupaten Solok.
“Kemudian juga ditemukan dari satu gudang lagi di Jorong Pasar, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok,” jelasnya.