SUMBARKITA – Diskusi Publik Eksistensi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/09/2022) yang diselenggarakan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) menghasilkan beberapa catatan.
Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Provinsi Sumatera Barat Otong Rosadi setidaknya mencatat ada terdapat sembilan hasil diskusi.
Pertama adalah Undang-undang No 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar hadir dalam rangka mencabut undang-undang nomor 51 tahun 1958.
“Sementara itu, catatan kedua, Sebagai warga negara dalam kontek pada posisi taat hukum,” ujarnya.
Baca Juga : FPK Gelar Diskusi ‘Nasib’ Mentawai dalam UU Provinsi Sumbar
Ia menambahkan, ketaatan pada hukum memberi ruang untuk mengkritisi prodak hukum itu sendiri. Ia meletakan ini pada catatan keempat.
“Sebagian bagian dari taat hukum, termasuk dalam hukum tersebut untuk mengkritisi substansi atau materi yang juga merupakan teknik penyusunan undang-undang” sambungnya.
Pada catatan kelima ia menekankan terkait hak konstitusional warga negara
“Warga negara, dapat melakukan upaya Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melalui ikhtiar legislatif review ke DPR,” terangnya.
Pada catatan berikutnya ia, menjelaskan bahwa ada beberapa kelemahan dalam penyusunan UU Provinsi Sumatera Barat.