SUMBARKITA – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat periode 2023-2027 akan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota KI provinsi.
Pengumunan tersebut disampaikan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal lewat surat pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2023- 2027 dengan nomor 04/Timsel-KI/Sumbar/IX/2022.
“Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat 2, tentang Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif,” isi surat tersebut.
Lebih lanjut, untuk waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 20 September 2022 dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2022 jam 23.59 WIB
“Untuk syarat calon anggota KI Sumbar sesuai dengan pasal 30 (1) UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya warga negara Indonesia,” katanya.
Kemudian, pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi pemohon dilakukan secara online melalui website https://diskominfotik.sumbarprov.go.id/details/pages/25.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Calon Anggota KI Sumbar periode 2023 – 2027 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar di Jalan Pramuka No 11-A Padang.
Dalam surat tersebut, Jasman menambahkan, untuk seleksi dilakukan dalam tiga tahap dengan sistem gugur, adapun jadwal-nya yakni, tahap seleksi administrasi 4 sampai 6 Oktober.
Kemudian tahap tes potensi 13 Oktober, psikotes dan dinamika kelompok 7 November, dan tahapan tes wawancara 8 dan 9 november 2022.
“Untuk kepastian waktu dan tempat pelaksanaan dari rangkaian berbagai tahapan itu akan kami beritahukan kembali,” tulisnya.
Selain itu dalam hal pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat periode 2023-2027 tidak dipungut biaya. (*)
Editor : Putra Erditama