SUMBARKITA – Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (9/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan penangkapan ini merupakan yang ke 36 dalam tahun ini.
“Penangkapan tersebut pada hari Jumat (9/9/2022) pukul 16.30 Wib bertempat di Kampung Gurun, Salido, Jurai, Pesisir Selatan. Pelaku bernisial N (39) kesehariannya berwiraswasta,” ungkap Kasat dilasnir Minggu (11/9/2022).
Baca Juga : Diduga Sebagai Pengedar, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pessel Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan informasi masyarakat yang menduga pelaku sering melakukan transaksi di Kampung Gurun.
“Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian saat ditemukan langsung dilakukan penangkapan dilokasi biasanya pelaku bertransaksi,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika golongan satu jenis sabu yang didapat dua dari saku pelaku dan satu lagi di rumahnya.
“Petugas juga mengamankan tiga buah plastik bening ukuran kecil, satu unit motor, dua unit handphone,” terangnya.
Baca Juga : Seorang Mahasiswa di Pessel Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ia menambahkan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan dari tangan tersangka, N berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” ujarnya.
Tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*)
Editor : Putra Erditama