PADANG, SUMBARKITA – Pemerintah Kota (Pemko) Padang pasang 263 unit tapping box di sejumlah hotel dan restoran untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak retribusi hotel dan restoran.
Tapping box sendiri merupakan sebuah alat untuk merekam catatan transaksi di restoran atau hotel yang merupakan wajib pajak. Keberadaan alat itu menjadi penting untuk menekan potensi kebocoran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yosefriawanmengatakan pihaknyasecara aktif melakukan pengawasan terhadap pengoperasian alat itu guna mencegah terjadinya kecurangan yang menyebabkan tidak terlaporkannya potensi pajak dari restoran dan hotel.
“Kami telah memasang 273 unit tapping box. Alat itu pun kami awasi secara rutin. Apabila dimatikan oleh pemilik usaha atau wajib pajak, akan langsung terdeteksi sehingga petugas langsung diterjunkan ke lapangan,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Melalui tapping box, kata dia, semua transaksi yang dilakukan di tempat-tempat usaha itu akan langsung tercatat secara otomatis. Dengan begitu Bapenda Padang akan lebih mudah melakukan pencatatan potensi pajak retribusi dari hotel dan restoran.
“Misalnya jika di restoran pelanggan belanja sebanyak Rp300 ribu, hal itu akan terekam langsung, berarti pajaknya 10 persen. Jadi tidak bisa diakal-akali, kecuali jika memang alat itu dimatikan. Namun jika dimatikan pun, tindakan itu akan langsung terpantau petugas melalui server dan dashboard yang tersedia,” jelasnya.
Di samping kegunaan itu, tapping box diyakini Yosefriawanjuga mampu mencegah terjadinya tindakan kolusi yang dilakukan oknum-oknum petugas nakal.
Yosefriawan berharap dengan pengoptimalan mesin tapping box itu juga bisa membentuk sikap jujur dari wajib pajak. Sebab menurutnya jalannya proses pembangunan di Kota Padang amat bergantung kepada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.