PARIAMAN, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dua pelaku yang masih berusia 20 tahunan itu ditangkap dalam waktu yang berdekatan di lokasi yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kampuang Dalam dan Polsek SungaI Geringgiang.
“Benar, dalam minggu ini telah kami amankan dua orang pelaku dalam kasus curanmor,” katanya kepada Sumbarkita.id, Kamis (25/8/2022).
Arvi meyebut penangkapan pelaku pertama dilakukan di Polsek Sungai Geringging pada Senin (22/8) sekitar pukul 22.15 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan yang dibuat korban.
“Pelaku merupakan warga Lambeh, Sungai Geringging dengan inisial MY umur 20 tahun. Satu unit motor yang dicurinya juga berhasil diamankan,” kata Muhammad Arvi.
Pelaku kedua, lanjut Arvi, berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kampuang Dalam pada Selasa (23/8) sekitar pukul 20.15 WIB.
“Pelakunya dengan inisial RP umur juga 20 tahun warga Kampuang Dalam. Barang bukti kejahatannya berupa satu unit sepeda motor juga berhasil diamankan,” katanya lagi.
Saat ini, kata Arvi, kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penangkapan ini memang perintah Kapolres agar kami saling bekerja sama antar sektor untuk pengungkapan kasus curanmor,” terangnya.
Arvo juga mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan satu orang Target Operasi (TO) karena terlibat dalam kasus serupa.
“Identitasnya telah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pencarian TO tersebut,” ujar Arvi. (*)
Editor: RF Asril