PADANG PANJANG, SUMBARKITA – Seorang pria inisial RT diringkus Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang atas dugaan judi Toto Gelap (togel) berbasis online.
PT ditangkap di Gang Kecap, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan penangkapan RT berawal dari laporan masyarakat setempat soal transaksi judi togel online di wilayah mereka.
Setelah mendapat informasi itu personel Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di sebuah warung.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa ia baru menjalankan bisnis tersebut sekitar satu minggu.
Iptu Istiqlal menjelaskan dalam menjalankan bisnisnya, RT melakukan deposito sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya.
“Pelaku kemudian melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang kes dari pembeli,” ungkapnya.
RT, katanya, dijerat pasal 303 KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Hp merk Oppo A15 dan uang tunai hasil transaksi sejumlah Rp270 ribu telah diamankan di Polres Padang Panjang.
Terpisah, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang Panjang untuk menjauhi praktek perjudian.
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui transaksi judi online di wilayah masing-masing agar segera melapor kepada penegak hukum.
“Diimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian dan apabila menemukan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres,” kata Donny.
Editor: RF Asril