SUMBARKITA.ID – Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet memandang UU Provinsi Sumatra Barat merupakan sebuah kemunduran.
Pernyataan ini dilontarkannya saat kegiatan konferensi pers Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) di YCMM (Yayasan Citra Mandiri Mentawai) Senin (01/08/2022).
Dalam pandangannya, antara masyarakat Mentawai dan Minangkabau memiliki banyak perbedaan karakteristik. Seperti sistem Nagari yang sudah dicantumkan dalam Perda Sumatera Barat.
“Salah satunya tentang Nagari. Setelah Perda terkait Nagari dikeluarkan, kami langsung melakukan audiensi dengan DPRD Sumbar dan hasilnya, Mentawai tidak pakai sistem nagari, tapi pakai sistem desa.” ucap Yudas.
Dengan tetap menggunakan sistem pemerintahan desa di Mentawai, perbedaan antara Mentawai dengan Minangkabau bisa terakomodir. Namun setelah adanya UU Provinsi Sumbar ini, karakteristik Mentawai seperti dimatikan.
“Inilah yang kami sebut dengan kemunduran. Jika UU Provinsi Sumbar tidak mengakomodir budaya Mentawai, lambat laun budaya kami akan mati. Kami ingin juga diakomodir, biar adil,” kata Yudas lagi.
Tokoh masyarakat ini juga mengaku bahwa sepengetahuannya dalam proses pembuatan undang-undang ini, pihak DPR sama sekali tidak melibatkan masyarakat Mentawai.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada masalah untuk Adat Basandi Sarak-Sarak Basandi Kitabullah, hanya saja ia mengharapkan ada penambahan poin bahwa Mentawai akan diatur secara khusus. (Rian)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha