SUMBARKITA — Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) diyakini mampu menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan membuka akses terhadap peradilan bagi masyarakat luas.
Hal itu dikatakan Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto saat rapat koordinasi dan sosialisai e-Berpadu bersama Pengadilan Tinggi Padang, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (28/7/2022) di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
“e-Berpadu merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara CJS (Criminal Justice System),” katanya.
Polda Sumbar, kata Edi, menyambut baik dan mengapresiasi inovasi dari Mahkamah Agung RI dalam menciptakan aplikasi e-Berpadu. Kehadiran aplikasi ini diyakininya akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi serta menjadikan lembaga penegak hukum lebih transparan dan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Karo Humas Mahkamah Agung Sobandi mengatakan di zaman serba digital, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum.
Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam pengurusan administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT – TI,” ujarnya.