SUMBARKITA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Taman Kehati Padang Pariaman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (21/7/2022). Kasus yang menyeret 13 orang tersangka ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasehat Hukum para tersangka mendatangkan beberapa orang ahli yakninya Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, S.H., Cn., M.H merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand.
Kemudian M. Noor Marzuki, S.H., M.Si. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/KBPN 2016- 2018, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Wibisono, S.T., M.T. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.
Kementerian ATR/KBPN Geodesi, Suswinarno, Ak, M.M. BPK (1987-2018) yang sekarang Auditor Independen. Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H dan Erfan Susanto, S.E. (Auditor) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN.