SUMBARKITA.ID — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menilai kekhawatiran masyarakat Mentawai mengenai Undang-Undang Provinsi Sumbar tidak beralasan.
“Secara prinsip UU Provinsi Sumbar ini tidak ada masalah sama sekali. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, terutama bagi masyarakat Mentawai. Semunya nanti akan diatur sesuai kondisi dan perkembangan zaman,” kata Ketua LKAAM Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, Jumat (15/7/2022).
Terkait keberatan mantan bupati dan mahasiswa Mentawai dengan keberadaaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam UU Provinsi Sumbar juga dinilai tidak beralasan. Menurut Fauzi UU itu tidak akan menganggu kebudayaan lokal masyarakat Mentawai.
“Islam ini agama yang melindungi semua penganut di luar Islam,” katanya.
“Saran saya bagi pihak yang menentang atau khawatir dengan UU Provinsi Sumbar yang baru ini, untuk mempelajari secara utuh UU terlebih dahulu,” imbuhnya lagi.
Fauzi juga meminta agar masyarakat berpikir secara positif. Sebab penyusunan UU itu telah melalui tahapan kajian dan mempertimbangkan banyak hal.
“Anggota DPR yang menyususn UU itu juga bukan orang sembarang, mereka tentu kredibel. Sekali lagi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya. (Rian)
Baca Juga: