SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan pasangan yang tidak terikat status suami istri dari sebuah penginapan, Rabu (13/7/2022) dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, terkait dugaan adanya pasangan yang bukan suami istri kerap menginap di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan.
Saat dilakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar, petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar, saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen pernikahan yang diminta oleh petugas.
Baca Juga : Satpol PP Padang Bersama Bapenda Tertibkan Spanduk Liar dan Rusak
Selanjutnya, pasangan tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahannya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk semantara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kasat Pol PP, Mursalim.
Lebih lanjut, setelah melakukan pendataan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka.
Baca Juga : Tak Jera Dirazia Satpol PP, Warung Minol di Padang Kembali Beroperasi
“Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah, kita berharap, para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya untuk kedepannya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya,” tutur Mursalim.
Selain itu, Mursalim tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu tanpa status suami istri, karena telah menyalahi aturan yang berlaku. (*)