SUMBARKITA.ID – Terkait isu penyelewengan dana umat oleh pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ketua MUI Padang, Japeri Jarab, berikan tanggapannya. Ia mengatakan dalam lembaga pengelolaan zakat harus mementingkan kesejahteraan umat terlebih dahulu daripada kesejahteraan anggota.
“Hal ini disebabkan karena dana yang dikumpulkan adalah dana yang berasal dari umat, sehingga kesejahteraan yang harus difikirkan terlebih dahulu adalah kesejahteraan umat,” ungkapnya kepada SumbarKita saat diwawancarai via telfon, Selasa (05/07/2022).
Samapi saat ini ia tidak mengatahui berapa dana yang disalurkan ACT kemasyarakat, namun dirinya berharap agar uang yang telah terkumpul dapat dikembalikan, dari masyarakat untuk masyarakat.
“Dana tersebut tergantung berapa besar kesepakatan yang dibuat oleh tim ACT itu sendiri. Namun kita berharap agar dana yang didapatkan dari umat dapat kembali ke umat,” kata Japeri.
Baca Juga : Isu Penyelewengan Dana Umat, Begini Pengakuan Mantan dan Karyawan Aktif ACTÂ
Selanjutnya, ia juga mengatakan apabila dana tersebut berupa zakat maka ada 8 asnaf yang berhak menerimanya. Maka selain dari yang 8 kategori tersebut tidak berhak menerimanya.
“Berapa persentase yang diambil oleh pegawainya atas nama amil? hal itu tidak kita ketahui dengan jelas. Namun, sangat diharapkan dana yang terkumpul untuk umat itu sepenuhnya diberikan kepada umat,” ujarnya.
Namun Japeri tidak menampk bahwa program-program yang dilakukan ACT sangat membantu masyarakat, seperti besaran dana yang diberikan di saat terjadi bencana atau dana yang dikumpulkan untuk masyarakat.
“Bertolong-tolonglah kamu atas kebaikan. Jangan bertolong-tolong atas permusuhan. Mungkin dasar itu yang dia ambil dan bertolong-tolong dalam membantu sesama,” katanya.
Baca Juga : Riuh ACT Bikin Densus 88 Bergerak, Ada Apa?
Japeri juga menjelaskan dalam penerimaan gaji pegawai, tergantung besaran gaji yang ditentukan oleh organisasinya. Seharusnya pegawainya mengetahui gaji, teknik dan tanpa pemaksaan.
“Apabila anggota merasa lebih besar penerimaan daripada kerjanya maka itu patut dipikirkan kembali. Hal ini bertujuan untuk evaluasi untuk pemimpin dalam menetapkan gaji,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang menjadi permasalahan adalah adanya ketentuan gaji yang tidak sesuai dengan konsep dan undang-undang. Namun, dalam persoalan gaji, tergantung kepada perusahaan atau lembaga terkait.
“Namun, dari segi kinerja pegawai yang saya lihat mereka bisa bekerja hampir 24 jam, jadi kalau mereka menerima gaji besar mungkin tergantung kepada kinerja mereka,” tutupnya. (fajar)