SUMBARKITA.ID — Sebanyak 110 paket narkotika jenis ganja seberat 110 kg disita dari tangan tersangka RR (27) di Jl. Utama Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (15/09/2020) oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, dalam rilis pers di Mapolda Sumbar, Kamis (17/09/2020).
Kombes Wahyu menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan kurang lebih ada 110 kotak dalam kemasan yang diduga ganja dan setelah setelah diperiksa ternyata betul.
“Totalnya ada 110 paket dimana perpaketnya adalah 10 kg, jadi kurang lebih 110 kg dan kita juga sita 1 unit handphone,” ujar Wahyu.
Atas tindakan kepemilikan ganja dalam jumlah besar tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyampaikan bahwa saat ini timnya sedang melakukan pengembangan untuk mencari salah seorang yang diduga bekerjasama dengan tersangka RR. Pelaku berinisial NN dan saat ini masih dalam pengejaran. (af/sk)