SUMBARKITA.ID – Angka perceraian di Sumatra Barat (Sumbar) terbilang cukup tinggi, mencapai 17 persen dari total angka perkawinan. Tercatat, kasus perceraian sudah mencapai 8.000, atau sekitar 17 persen dari total 45 ribu angka perkawinan.
Jumlah tersebut dirilis oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat (Kanwil Kemenag Sumbar).
“Dari 45 ribu perkawinan, angka kasus perceraian di Sumbar mencapai delapan ribu lebih,” ungkap Subkoordinator Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah dari Kemenag Sumbar, Syafalmart, Kamis (16/6/2022).
Ia menyebutkan, ada beberapa variabel yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pertama, masih banyak calon pengantin yang membina rumah tangga tanpa memiliki pengetahuan tentang pemahaman keluarga sakinah.
Kemudian, ada juga pasangan yang belum melaksanakan atau kurang bertangung jawab, serta calon pengantin yang kurang mampu menata ekonomi. Sedangkan yang terakhir dipicu kasus perselingkuhan.
Untuk itu, lanjut Syafalmart, Kanwil Kemenag Sumbar membuat Program Bina Keluarga Sakinah, yang dikemas dalam Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin untuk mengatasi persoalan ini.
“Maka dari itu sangat perlu diberikan pengetahuan tentang penataan rumah tangga sejak dini kepada para calong pengantin,” kata dia. (af/sk)