SUMBARKITA.ID – Enam orang terdiri dari empat wanita dan dua pria diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang di dua lokasi berbeda, Selasa (14/6/2022). Mereka diamankan lantaran diduga terlibat praktik asusila di panti pijat.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy mengatakan, tujuh orang tersebut tersebut terjaring saat dilakukan pengawasan ke sejumlah tempat pijat yang ada di Kota Padang diantaranya di kawasan Tunggu Hitam dan Komplek Atom Center Pasar Raya.
“Ada lima panti pijat yang dilakukan pengawasan. Meski tidak didapati aktifitas yang mencolok, namun ada dugaan kegiatan operasional panti pijat tersebut ke praktek asusila, karena di lokasi didapati ruangan yang disekat-sekat. Ini diduga tempat untuk kegiatan pijat (plus-plus) oleh pemilik,” ungkap Deni dikutip dari keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Ia menyebut, total ada tiga wanita dan satu pria beserta barang bukti berupa kasur dan bantal yang diamankan dari tempat pijat di kawasan Tunggul Hitam. Sedangkan di kawasan Atom Center, petugas mengamankan satu orang wanita bersama dengan pasangan laki-lakinya.
Deni menambahkan, atas temuan itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha. Sedangkan mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Satpol PP.
“Mereka yang terjaring dibawa ke Mako untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terindikasi PSK, pihaknya akan mengirim wanita tersebut ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan. Sedangkan tempat pijatnya akan disegel. (hm/sk)