SUMBARKITA.ID – Seorang warga Kota Payakumbuh, Jenita (50) melaporkan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa ke Ombudsman dan Komnas HAM Sumbar, Senin (13/6/2022).
Pelaporan tersebut buntut pemecatan dua orang ASN berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yakni Vabiolla Pascadilla (27) dan Fanrio Librata (33) Tambunan secara sepihak oleh Dinas tersebut. Pemecatan tersebut terjadi akhir April 2022 atau sesaat sebelum libur lebaran.
Dua orang THL merupakan anak dan menantu Jenita. Ia melaporkan Yunida karena merasa pemecatan secara sepihak tersebut tidak manusiawi. Pasalnya Fabiola dan Fanrio tengah butuh biaya karena baru saja dikaruniakan anak.
“Tidak adil rasanya jika anak dan menantu saya dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Apalagi pemecatan saat anak saya hamil tua (9 bulan). Sekarang anak saya sudah melahirkan dan tengah butuh biaya,” kata Jenita kepada SUMBARKITA.ID di kantor Ombudsman usai melapor.
Jenita juga mengatakan ia sudah dua kali mencoba untuk meminta penjelasan kepada Yunida Fatwa. Namun tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah dua kali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk minta penjelasan dari Buk Kadis. Yang pertama, buk Kadis tidak berada di kantor. Yang Kedua, buk kadis lari dari pintu belakang,” ucapnya.
Karena tak ada lagi jalan lain, Jenita pun memutuskan untuk melaporkan Yunida Fatwa ke Ombudsman dan Komnas HAM Sumbar.
“Ini langkah terakhir untuk meminta keadilan,” ucapnya.
Tertuang dilaporan ke Ombudsman dan Komnas HAM tersebut, poin utama yang dititik beratkan tidak lain pemutusan hubungan kerja sepihak (tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja-red). Dimana dalam perjanjian kontrak, status THL Fabiolla dan Fanrio berakhir tanggal 31 Desember 2022 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa yang dikonfirmasi SUMBARKITA.ID enggan berkomentar perihal pelaporan dirinya tersebut.
“Saya lagi puasa dan mau menyiapkan makanan untuk berbuka,” ucap Yunida kepada SUMBARKITA.ID sembari menutup seluler pada Senin sore. (angga)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha