SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Jum’at (27/5/22). Sejumlah lapak milik PKL terpaksa disita oleh petugas.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran para PKL tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Pedagang di kawasan ini sudah sering ditegur, bahkan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran. Mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005,” kata Deni.
Ia melanjutkan, PKL tidak mengindahkan teguran dan larangan berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar. Selain itu, PKL juga meninggalkan meninggalkan lapaknya setelah berjualan di atas fasilitas umum (fasum).
Deni menjelaskan, barang-barang PKL yang disita diantaranya gerobak, meja, kursi dan peti penyimpanan barang.
“Barang-barang ini disita dan diangkut ke Mako Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid P3D, Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut. Mereka, lanjutnya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kemungkinan nanti akan kita Tipiringkan, karna sudah sering ditegur, namun tidak mengindahkan,” pungkasnya. (dj/sk)