SUMBARKITA.ID – Identitas 23 muda-mudi yang diduga mesum di kamar hotel saat yang terjaring operasi Yustisi Ramadan 1443 H di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari akhirnya terungkap.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan sebagian diantaranya diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) dan kebanyakan berasal dari luar Kota Padang.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, 8 wanita diantaranya merupakan PSK,” ungkap Mursalim dalam keterangannya dikutip, Rabu (20/4/2022).
Mereka masing-masing berinisial JF (18), NI (25), AR (17), AU (18), SW ( 23) , SS (20), NP (24), dan BK (18).
Menurut Mursalim 8 wanita tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks.
“8 dari 23 muda-mudi yang diamankan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Sementara itu, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga,” terang dia.
Mursalim menyayangkan pergaulan bebas yang terjadi di kalangan muda-mudi. Ia menyebut lemahnya kontrol orang tua dan keluarga terhadap anaknya.
Ia juga prihatin, karena berdasarkan hasil pemeriksaan ada pelaku yang berumur masih berumur 17 tahun.