SUMBARKITA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana pencairan THR PNS dan pensiunan tahun 2022 ini yang akan dilaksanakan mulai 18 April 2022 atau mulai Senin.
Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ini artinya, pencairan THR mulai dilakukan pada Senin (18/4) mendatang.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Selain untuk THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli 2022. (pojoksatu)