SUMBARKITA.ID — Dugaan Kapolrestabes Medan menerima uang Rp 300 juta diduga suap dari bandar narkoba telah mendapat atensi Divisi Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa jajarannya telah turun melakukan penyelidikan terkait isu tersebut yang muncul dari persidangan kasus bandar narkoba.
“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Ferdy Sambo, Jumat (14/1).
Jika terbukti menerima uang suap, Ferdy menegaskan bahwa Propam Polri tak pandang bulu menindak tegas siapapun yang terlibat mesipun pejabat kepolisian di wilayah.
“Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kita akan tindak tegas!” ucapnya dilansir RMOL.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI. (*)