SUMBARKITA.ID – Terduga pelaku penyiraman air panas terhadap seorang Bidan bernama Sri Wahyuni warga Kelurahan Balai Gadang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Koto Tangah Kota Padang di rumahnya, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Koto Tangah Afrino mengatakan, pelaku berinisial T (51) merupakan kakak ipar korban.
Menurut Afrino, peristiwa penyiraman air panas itu dipicu oleh ketidaksenangan pelaku yang ditegur oleh korban saat menghidupkan musik karaoke di warung miliknya.
Diketahui, saat itu pasien korban merasa terganggu dengan suara musik, sehingga korban pun meminta pelaku mengecilkan suara musik di warung tersebut.
“Pelaku ini tidak terima dan merasa tersinggung. Kemudian secara spontan menyiramkan air panas yang berada di dekatnya kepada korban,” ungkap Afrino, Jumat (10/12/2021).
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami sejumlah luka melepuh akibat siraman air panas.
Afrino menambahkan, saat pengamankan pelaku pihaknya juga menyita barang bukti wadah yang digunakan terduga pelaku untuk menyiramkan air panas tersebut.
Kekinian, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (af/sk)