SUMBARKITA.ID — Dua orang pria berinisial J (31) dan I (40) yang berprofesi sebagai nelayan diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang merekap angka judi toto gelap (togel) di kawasan Pasie Sabalah Kelurahan Pasie Nan Tigo.
“Jadi pelaku yang nelayan ini juga berperan sebagai pelaku sub agen judi toge,” kata Afrino, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat seputar kegiatan mereka di kawasan tersebut. Atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saya langsung memimpin penangkapan. Di TKP kita mendapati kedua pelaku sedang asyik merekap judi togel,” sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti uang sejumlah ratusan ribu rupiah.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Afrino menyebut, pelaku akan disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang judi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (af/sk)