SUMBARKITA.ID — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dan tim Kejati Provinsi Aceh menangkap mantan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping Sufnizar alias Babang (50).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto mengatakan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumbar sejak beberapa tahun lalu diamankan di jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11) pukul 09.35 WIB.
Mustaqpirin mengatakan, Sufnizar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana alam yang terjadi di daerah Pasaman.
Setelah diamankan dan dibawa ke bandara, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.
Sementara itu, Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan serah terima terdakwa itu dari Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Sumbar dilaksanakan di Gedung VIP room Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehaan, Sufnizar langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang.
Kasus ini bermula saat terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Pasaman Barat pada tanggal 7 Februari 2016. Saat itu ditetapkan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.
Dana penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000.00.
Dalam perjalanannya, akibat perbuatan tersangka berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra Barat tanggal 26 Desember 2018, negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.30. (sk)